APK SZ-ERICK Melanggar Aturan, Panwas Langsung Minta Bongkar
Bungo- Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut satu, Sudirman Zaini – Erick Muhammad Hendrizal(SZ-ERICK) yang baru saja dipasang kembali dilepas, Senin (12/10).
Marta Dinata, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pasar Muara Bungo menyebutkan, pelepasan APK tersebut dilakukan langsung oleh tim dari pasangan calon nomor urut satu.
"Benar, karena tidak sesuai aturan PKPU no 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 9, begitu mendapatkan informasi kita langsung meminta untuk kembali dilepas dengan batas waktu satu kali 24 jam ," ucap Marta Dinata.
Disampaikannya, tidak berapa lama setelah dihubungi, tim dari pasangan nomor urut satu langsung melepaskan APK yang terpasang di taman Angso Duo, kecamatan Pasar Muara Bungo tersebut.
"Pelepasan APK disaksikan langsung oleh Panwascam Pasar, didampingi oleh komisioner Bawaslu Dungo Dedy dan juga Panwas Kelurahan ," jelasnya.
Dikatakannya, selain APK diminta untuk dilepas, Panwascam Kecamatan Pasar Muara Bungo juga akan memberikan surat teguran secara tertulis. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kita tidak mau kejadian ini kembali terulang dan juga menjadi contoh yang buruk bagi calon lain, baik calon Bupati, maupu calon Gubernur. Untuk itu kita tetap memberikan surat teguran ," tutup Marta Dinata.(red)
Tag: #Panitia #Pengawas #Pemilu #2020 #Panwaslu #Kuamangmedia #Bungomedia #Bungomaster
Posting Komentar